Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Maraknya Pelakor atau Pebinor, Apakah Perselingkuhan termasuk Hukum Pidana?

Kasus perselingkuhan di Indonesia semakin marak bahkan hal ini sudah dianggap lumrah oleh beberapa kalangan. Perselingkuhan terjadi karena beberapa faktor salah satunya adanya rasa bosan terhadap pasangan. Tak jarang bila banyak pernikahan yang tidak bisa dipertahankan karena pasangan yang tidak setia. Akibatnya pernikahan berakhir dengan perceraian. Kerugian yang dialami bisa berupa moril atau materil. Lantas apakah perselingkuhan termasuk hukum pidana? Mari kita simak keterangan di bawah ini!

Penyebab Seseorang Melakukan Perselingkuhan

Ada beberapa faktor penyebab seseorang melakukan perselingkuhan antara lain:

1. Hubungan intim yang membosankan

Hasil studi menunjukkan bahwa kurangnya emosi positif dalam berhubungan intim atau seks menyebabkan 70% pria dan 30% wanita berselingkuh

2. Konfrontasi kuartal kehidupan

Setiap babak pernikahan pasti memiliki rintangan dan kebahagiaan tersendiri. Hasil penelitian menunjukkan pasangan akan tergoda untuk berselingkuh saat memasuki usia 29, 39 atau 49 tahun. Namun bukan berarti setiap pasangan pada usia tersebut akan berselingkuh. 

3. Kurangnya hormon oksitosin

Hormon oksitosin juga disebut hormon cinta. Hormon ini berperan penting dalam menciptakan dan menjaga kepercayaan suatu hubungan. Dengan bermesraan dan menunjukkan ungkapan kasih sayang dengan pasangan bisa menjaga kadar hormon oksitosin dalam tubuh.

4. Tidak adanya hubungan emosional

Apabila anda tidak bisa berkomunikasi dengan pasangan dari hati ke hati, maka bisa menjadi alasan untuk berselingkuh. Menurut konselor pernikahan Gary Neuman dalam bukunya The Truth on Cheating menyatakan bahwa sebagian klien pria yang berselingkuh disebabkan karena tidak adanya hubungan emosional dengan pasangan. Untuk itu komunikasi menjadi kunci suatu hubungan.

5. Pengalaman dan pengaruh lingkungan

Apabila seseorang pernah memiliki pengalaman berselingkuh dengan pasangan sebelumnya, maka kemungkinan dia akan melakukan hal yang sama dengan pasangan yang baru. Selain itu faktor  lingkungan juga berpengaruh. Contohnya jika seseorang mempunyai teman yang berselingkuh maka bisa mempengaruhi orang terdekatnya untuk melakukan hal yang sama pula.

Maraknya Pelakor atau Pebinor, Apakah Perselingkuhan termasuk Hukum Pidana?
Apakah Perselingkuhan termasuk Hukum Pidana?

Apakah perselingkuhan termasuk Hukum Pidana?

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak mengatur secara khusus apakah perselingkuhan termasuk hukum pidana? Tetapi bila sudah mengarah ke perbuatan zina maka pasangan yang melakukan dapat dilaporkan seperti diatur dalam KUHP Pasal 284.

Menurut KUHP yang diartikan oleh Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al istilah overspel  dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP “jika ada laki-laki yang telah menikah dan melakukan gendak (overspel)  dapat diancam pidana paling lama sembilan bulan, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya”.

Zinah adalah hubungan intim yang dilakukan oleh pria atau wanita yang telah menikah dengan wanita atau pria lain yang statusnya bukan isteri atau suaminya. Untuk bisa disergap dengan pasal ini, hal itu harus dilakukan bukan berdasarkan paksaan” menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar lengkapnya pasal demi pasal (hlm.209)

Beliau menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya jika anda mengadukan bahwa suami anda telah berzinah dengan perempuan lain, maka suami anda maupun perempuan tersebut yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut.

Jika anda memilih menyelesaikan melalui jalur pidana, prosedur yang dapat ditempuh adalah mengadukan kepada pihak berwajib karena tindak pidana perzinaan ini termasuk delik aduan (klacht delict). Dalam Pasal 284 KUHP menurut R. Soesilo hal itu tidak bisa dituntut jika tidak ada pengaduan oleh pihak suami atau isteri.

Demikian informasi mengenai apakah perselingkuhan termasuk hukum pidana? Semoga anda bisa menghindari dari perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan, salah satunya adalah selingkuh.


Posting Komentar untuk "Maraknya Pelakor atau Pebinor, Apakah Perselingkuhan termasuk Hukum Pidana?"